DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen

31-01-2018 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja, foto : andri/hr

 

 

Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja mengkritik kebijakan pemerintah yang membuka peluang kepemilikan saham perbankan oleh asing diperbolehkan sampai 99%, karena dikhawatirkan perusahaan perbankan nasional dan swasta dalam negeri tersaingi dan akan sulit bersaing.

 

Menurutnya, sekarang ini sudah ada aturan WTO yang memperbolehkan kepemilikan saham perbankan oleh asing hanya 49% maksimal. Jika Peraturan Pemerintah itu tetap dilaksanakan maka akan berdampak pada perbankan nasional. Untuk Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum oleh pihak asing.

 

“Pemerintah perlu mengkaji kembali PP terkait kepemilikan saham perbankan oleh pemilik asing diperbolehkan sampai 99%. Saya mengkhawatirkan untuk operasi bank kita dan swasta lain bisa tersaingi,” kata Lili Asdjudiredja saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Deputi Bidang Jasa dan Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dihadiri juga Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

 

Politisi Partai Gokar ini menjelaskan perbankan dengan kepemilikan asing yang sangat besar itu menawarkan bunga yang sangat ringan dan dengan biaya operasional yang besar.

 

“Mereka dengan biaya operasi yang cukup besar dan bunga yang cukup ringan itu bisa menggeser aktivitas dari bank-bank kita. Nanti jika tidak dibatasi, Jangankan ke bank asing, untuk bersaing dengan antar bank dalam negeri saja sudah sangat ketat,” ujarnya. (as/sc)

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...